Menu

Dark Mode

Daerah

Berani Sebut Allah Seperti Mucikari – Yusuf Manubulu Dilaporkan Ormas KITA atas Dugaan Ujaran Kebencian

badge-check


					Laporan dugaan penistaan agama di Polda Banten Perbesar

Laporan dugaan penistaan agama di Polda Banten

Bantenkini.id Serang – Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten melalui pengurusnya Agus Suryaman telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial TikTok @ps.yusufmanubulu, yang dikenal sebagai Yusuf Manubulu yang mengaku sebagai pendeta. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 15 Maret 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, c.q. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Dalam surat laporan yang diterima pada Senin (16/3/2026), Agus Suryaman menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Maret 2026, pihaknya menemukan sebuah unggahan video berdurasi 54 detik di platform TikTok milik Yusuf Manubulu yang mengandung pernyataan eksplisit yang merendahkan agama Islam. Dalam konten tersebut, Terlapor diklaim menyebutkan kalimat yang sangat menyakitkan hati umat beragama, yaitu “…Allah itu nggak ada bedanya dengan mucikari…” serta menyebut umat Islam sebagai “umat yang botol, bodoh”.

Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Yusuf Manubulu melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Konten yang telah disebarkan secara luas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, konflik horizontal, dan melukai perasaan umat beragama di wilayah hukum Polda Banten maupun secara nasional.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat adanya upaya yang sengaja dilakukan untuk merendahkan dan menghina salah satu agama yang diakui negara. Konten seperti ini berbahaya karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang telah kita jaga bersama,” ujar Agus Suryaman dalam keterangan yang menyertai laporan.

Dalam laporan tersebut, juga disebutkan bahwa tindakan Yusuf Manubulu diduga kuat telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

– Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
– Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 300 dan Pasal 301 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Sebagai bukti pendukung, pihak pelapor melampirkan salinan rekaman video berformat MP4, tangkapan layar profil akun Terlapor, serta tautan (URL) konten terkait untuk keperluan digital forensik oleh penyidik.

Dalam bagian penutup laporan, Agus Suryaman menyampaikan harapan agar Polda Banten segera melakukan tindaklanjuti terhadap laporan ini demi menjaga kondusivitas, kerukunan umat beragama, dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Sampai saat ini, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kunjungi Posko KBL di Daan Mogot, Kwarda Banten Buka Puasa Bersama Kwarcab Kota Tangerang

20 March 2026 - 01:09 WIB

Bantuan Beras dan Minyak Goreng Bulog Hadir di Lebak-Pandeglang

18 March 2026 - 22:21 WIB

Kutuk Serangan Andrie, IMM Sumenep: Usut Tuntas Sampai ke Akar Dalang

18 March 2026 - 20:32 WIB

Sebut ‘Allah Seperti Mucikari’, Pendeta Yusuf Manubulu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

17 March 2026 - 02:46 WIB

Karya Bakti Lebaran 2026, Ketua Kwarcab Kota Tangerang Pimpin Apel Gelar Peserta

16 March 2026 - 15:32 WIB

Trending on Daerah