Menu

Dark Mode

Daerah

Putusan MA Nomor 6 K/TUN/2026: Gugatan Pihak Lain Ditolak

badge-check


					Putusan MA Nomor 6 K/TUN/2026: Gugatan Pihak Lain Ditolak Perbesar

Bantenkini.id SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih kemenangan gemilang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Situ Rancagede Jakung.

Berdasarkan Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim Agung secara tegas menegaskan bahwa kawasan seluas 32,57 hektar tersebut adalah aset sah milik Pemprov Banten yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan tingkat sebelumnya, dan memutus sendiri dengan menyatakan gugatan dari pihak lain tidak dapat diterima.

Sengketa Panjang

Kasus ini bermula dari perubahan fungsi Situ Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan aset negara ini disulap menjadi area industri yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1 triliun.

Sebelumnya, posisi Pemprov Banten sempat terdesak setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) melalui Putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT memenangkan pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estate atau Kawasan Industri Modern Cikande. Bahkan, PT TUN sempat memerintahkan Pemprov Banten menghapus lahan tersebut dari daftar aset daerah.

Menanggapi kekalahan itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, saat itu menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah. “Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kasus Suap yang Terungkap

Dalam proses ini, terungkap pula praktik korupsi di tingkat desa. Mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara pada Februari 2025 lalu. Ia terbukti menerima suap senilai Rp700 juta untuk memuluskan proses pembebasan lahan tersebut.

Meski kasus suap level kades sudah ada vonisnya, penyidikan dugaan korupsi skala besar yang merugikan negara triliunan rupiah sempat terhenti. Kini, dengan kemenangan di MA, status hukum lahan tersebut kembali jelas berada di tangan Pemprov Banten dan membuka peluang untuk pengusutan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hadapi Krisis Global, BKSAP Dorong Peran Aktif Indonesia Sebagai Penengah

10 April 2026 - 07:10 WIB

Jelang Popda XII Banten, 211 Atlet PPLPD Kota Tangerang Akan Jalani Tes Kesehatan dan Fisik

9 April 2026 - 15:21 WIB

Gerakan Pramuka Kota Tangerang Raih Tiga Tunggul Kwarcab Tergiat Kwarda Banten 2026

7 April 2026 - 19:11 WIB

Penguatan Organisasi Jadi Prioritas, Suwaib: Pramuka Harus Diperhitungkan

7 April 2026 - 16:08 WIB

Gubernur Banten Cup 2026 Sukses Besar, Sachrudin Tegaskan Potensi Tangerang Jadi Pusat Sport Tourism

6 April 2026 - 09:12 WIB

Trending on Headline