Menu

Dark Mode

Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tanggapi Tuduhan Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026

badge-check


					Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tanggapi Tuduhan Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Perbesar

Bantenkini.id Tangerang – Alokasi anggaran belanja sewa hotel Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang untuk tahun 2026 sebesar Rp 23,2 miliar tengah menjadi sorotan publik. Lonjakan ini dinilai janggal lantaran mengalami kenaikan drastis dibandingkan periode tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), total pagu anggaran tersebut mencapai Rp 23.259.573.620. Angka ini terbagi menjadi dua jalur: Jalur Penyedia sebesar Rp 4,7 miliar (17 paket) dan Jalur Swakelola yang membengkak hingga Rp 18,4 miliar.

Kritik tajam datang dari Ketua Bidang Anti Korupsi KITA Provinsi Banten, Agus Suryaman. Ia menilai lonjakan ini tidak sejalan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Sangat ironis, dana Rp 23,2 miliar itu setara dengan renovasi sekitar 1.160 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga miskin di pelosok Tangerang. Kami menuntut transparansi penuh atas urgensi tidur di hotel berbintang ini,” tegas Agus.

Jawaban Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
Merespons

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud memberikan klarifikasi terkait mekanisme penganggaran di internal legislatif. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana negara memiliki sistem pengawasan yang berlapis.

“Setiap penggunaan dana APBD itu, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan oleh semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Karena itulah hadir lembaga yang memiliki kompetensi untuk memeriksa penggunaan uang negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ketua DPRD saat memberikan keterangan resminya.

Ia menambahkan, selain BPK, terdapat fungsi pengawasan internal yang dijalankan oleh inspektorat di setiap pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengaudit realisasi keuangan.

Prosedur Penyusunan Anggaran
Mengenai besaran angka yang tercantum dalam RUP 2026, Amud Ketua DPRD menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari proses perencanaan yang panjang, bukan keputusan sepihak yang mendadak.

“Sekretariat DPRD itu, sebelum mengusulkan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terlebih dahulu menyusun Rencana Kerja (Renja). Setelah Renja ditetapkan, maka barulah tergambar kebutuhan anggarannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa usulan tersebut kemudian melalui tahap verifikasi di TAPD sebelum akhirnya disahkan. Pihaknya menjamin bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat melakukan audit mendalam terhadap anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang terus menguat, guna memastikan tidak adanya potensi tumpang tindih anggaran atau manipulasi dalam skema swakelola tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bulog Optimis Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret Tuntas Akhir Bulan Mei 2026

8 May 2026 - 19:08 WIB

Harga Pasti dan Layak, Suri dan Rahmat Puas Layanan Bulog

17 April 2026 - 16:02 WIB

Dibuka Pendaftaran Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026

13 April 2026 - 14:04 WIB

Putusan MA Nomor 6 K/TUN/2026: Gugatan Pihak Lain Ditolak

11 April 2026 - 21:01 WIB

Penguatan Organisasi Jadi Prioritas, Suwaib: Pramuka Harus Diperhitungkan

7 April 2026 - 16:08 WIB

Trending on Daerah