Bantenkini.id SERANG– Masyarakat Kota Serang kini memiliki banyak pilihan untuk membayar pajak daerah. Tidak hanya melalui perbankan, pembayaran juga dapat dilakukan melalui dompet digital, marketplace, QRIS hingga gerai ritel modern.
Beragam pilihan tersebut disediakan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Serang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Kepala BAPENDA Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan kemudahan akses pembayaran menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.
Menurutnya, masyarakat memiliki kebiasaan transaksi yang berbeda-beda. Karena itu, penyediaan berbagai kanal pembayaran diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak.
“Kami berupaya memberikan pilihan seluas mungkin kepada masyarakat. Ada yang terbiasa menggunakan mobile banking, dompet digital, marketplace, dan ada juga yang lebih nyaman membayar melalui gerai ritel,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Adapun kanal pembayaran yang tersedia meliputi bank bjb, Bank Banten, BCA Mobile, Livin’ by Mandiri, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, Indomaret, Alfamart, LinkAja, OVO, DANA, serta Pos Indonesia.
Wahyu mengatakan, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengikuti program Bebas Denda Pajak Daerah.
Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda penyelesaian kewajiban pajaknya.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang sudah disediakan. Silakan pilih cara yang paling mudah, tetapi tetap pastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi,” katanya, Senin (2/11/2026).
BAPENDA berharap perluasan akses pembayaran tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah Kota Serang. (Adv)










