Menu

Dark Mode

Daerah

Laporan Oknum DPRD Banten Masuk Kejati, Kasi Penkum: Sedang Diproses

badge-check


					Keterangan foto : Laporan oknum anggota DPRD Banten ke Kejati, Senin (23/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Laporan oknum anggota DPRD Banten ke Kejati, Senin (23/2/2026)

Bantenkini.id SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH., mengungkapkan bahwa laporan tersebut saat ini sudah diteruskan ke unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​”Ijin bang, mau report. Infonya baru ditangani Bidang Pidsus (Pidana Khusus) bang,” ujar Jonathan saat memberikan jawaban kepada awak media melalu chat WhatsApp, Senin (23/2/2026).

​Jonathan menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan saat ini sedang berada dalam tahap awal pemeriksaan substansi laporan. Tim jaksa peneliti tengah mengkaji dokumen dan bukti-bukti awal yang diserahkan oleh pelapor.

​”Ijin bang, infonya baru diterima, jadi masih ditelaah dulu bang,” tegas Jonathan mengenai status terkini laporan tersebut.

​Dugaan Konflik Kepentingan dan Kredit Macet

​Persoalan ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) resmi melaporkan AW ke Kejati Banten. AW dilaporkan atas perannya sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menjadi penerima dana BLU LPMUKP.

​Koordinator GMD, Ruswan, menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut didasari pada temuan awal terkait pengelolaan dana yang dinilai tidak transparan.

​“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat nelayan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka hal itu wajib diuji secara hukum,” ujar Ruswan.

​Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi PMSU tercatat terakhir kali menyampaikan laporan kelembagaan pada tahun buku 2016. Selain itu, koperasi tersebut masuk dalam kategori Grade C3, yang menandakan kondisi kesehatan lembaga yang belum memenuhi standar.

​Persoalan ini semakin meruncing setelah Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak menyoroti adanya kredit macet total senilai Rp3 miliar dari program pembiayaan LPMUKP pada koperasi tersebut.

​Komitmen Penegakan Hukum
​Pihak Kejati Banten memastikan akan memproses laporan ini secara objektif. Penanganan oleh Bidang Pidsus menunjukkan bahwa Kejaksaan memberikan atensi serius pada dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

​Sebelumnya, Jonathan juga sempat meminta bukti pendukung berupa tanda terima pelaporan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mempermudah pengecekan internal.

​Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW maupun pihak Koperasi PMSU belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana yang kini tengah ditelaah oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kepala BNPB Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Gantung Gampong Lhok Sanding di Pidie Jaya Capai 65 Persen

24 February 2026 - 02:06 WIB

Kepala BNPB Perintahkan Petugas Intensifkan Pembersihan Lahan Pertanian dari Kayu dan Lumpur di Aceh

23 February 2026 - 23:37 WIB

HAMI Tuntut KPK Periksa Robert Marbun dan Toyota/Astra

23 February 2026 - 13:29 WIB

Kepala BNPB Distribusikan Bantuan Logistik, Perkuat Siap Siaga Karhutla di Batam

23 February 2026 - 05:25 WIB

Nabire Diguncang Insiden Pembakaran Pos Kamtibmas, PT Kristalin Ekalestari Menyampaikan Rasa Prihatin

22 February 2026 - 03:40 WIB

Trending on Daerah