Peserta Gladian Pimpinan Satuan Kwartir Ranting Tangerang menandatangani Deklarasi Anti Judi Online. (foto: ist)
BANTENKINI.ID, KOTA TANGERANG – Maraknya remaja terlibat judi online mendorong Dewan Kerja Ranting (DKR) Tangerang menggelar penyuluhan hukum tentang judi online kepada 158 Pramuka Penegak se-Kecamatan Tangerang yang mengikuti Gladian Pimpinan Satuan (Dianpinsat) Ranting Tangerang 2025, di aula Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu 27 September 2025.

Ketua DKR Tangerang Mochamad Zainal Arifin menjelaskan, perkembangan teknologi digital saat ini telah membuat akses media sosial dan internet semakin mudah. Tetapi di sisi lain membawa dampak negatif, salah satunya ajakan bermain judol.
“Saya dan anggota Pramuka lainnya sebagai generasi muda, menjadi kelompok yang rentan untuk bermain judol karena didorong rasa ingin tahu, pergaulan, dan minimnya literasi digital”, ujar Zainal.
Berangkat dari rasa keprihatinan itu, DKR Tangerang bekerja sama dengan Media Script Law Indonesia memberikan penyuluhan hukum mengenai “Judi online dan dampak secara hukum” kepada peserta Dianpinsat Ranting Tangerang.
Penyuluhan disampaikan oleh Abdurrahman SH pendiri Media Script Law Indonesia, yang menyampaikan materi-materi antara lain tentang dampak buruk judi online dari aspek ekonomi, sosial, psikologis, hingga hukum. Serta dampak judi Online bagi individu baik sebagai pelaku maupun korban.
“Dari paparan pemateri, ditegaskan bahwa kaum muda termasuk anggota Pramuka merupakan agen perubahan dalam menolak judi online dan mengampanyekan literasi digital”, terang Zainal.
“Sehingga melalui penyuluhan ini, kami ingin Pramuka Penegak menjadi lebih sadar bahaya judi Online bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya. Sehingga dari kesadaran itu, Pramuka Penegak dapat menggunakan media sosial secara bijak, aman, dan produktif”, tambahnya.
Setelah penyuluhan, DKR Tangerang mengajak peserta Dianpinsat Ranting Tangerang untuk melakukan deklarasi anti judi online. Dipimpin Ketua DKR Tangerang, 158 Pramuka Penegak se-Kecamatan Tangerang secara bersama-sama membacakan naskah deklarasi dan dilanjutkan dengan membubuhkan tanda tangan di spanduk deklarasi sebagai wujud komitmen seluruh anggota Pramuka untuk menolak segala bentuk judi online dan menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya.***
• Ateng S