Menu

Dark Mode

Daerah

Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

badge-check


					Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025. Perbesar

Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025.

Bantenkini.id TANGERANG – Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025.

Majelis Hakim memvonis terdakwa Charlie Chandra 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah memalsukan dokumen Akte Jual Beli atau AJB atas nama Sumitra Chandra yang notabene ayah kandungnya,

“Berdasarkan putusan pidana nomor 596 tahun 1993 Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 desember 1993 bahwa surat akte jual beli nomor 202 1982 dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio sebagai penjual yang mengakibatkan jual beli nomor 38/5/8/teluknaga 1988 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Wijaya selaku penjual dan Sumita Chandra selaku pembeli melalui PPAT notaris Sukamto bahwa kemudian diketahui terjadi peralihan sertifikat dari atas nama Chairil Wijaya kepada Sumitra Candra selanjutnya terjadi peralihan AJB kepada Sumitra Chandra dari Chairil Wijaya dengan cap jempol palsu,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfi Sahrin saat membacakan putusan, Rabu (20/8/2025)

Lanjut Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa Charlie Chandra secara umum merugikan pihak PT Mandiri Bangun Makmur dengan total senilai Rp. 270.000.000.00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Bahkan yang lebih memberatkan lagi, terdakwa terbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ketua Majelis memperhatikan Pasal 263 ayat 1 Junto, pasal 55 ayat 1 KUHPidana serta peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini.

“Satu mengadili, Charlie Chandra anak dari Suminta Chandra telah terbukti secara sah dengan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra dengan pidana penjara selama 4 Tahun,” tegasnya.

Meski sudah divonis hakim majelis, tampak terlihat oleh awak media para pendukung dan simpatisan Charlie Chandra kecewa dan mengamuk di ruang sidang ketika saat hakim ketua masih membacakan nota putusan.

Mereka terkesan memprovokasi dan membuat gaduh diruang sidang dengan menyebutkan kata tak pantas, bahkan terlihat adanya seorang yang berdiri menaiki bangku pengunjung.

Bukan hanya di dalam ruang sidang, kericuhan yang dilakukan oleh para pendukung terdakwa Charlie Chandra tersebut juga kembali terjadi di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BNPB: Terjadi Kebakaran Hutan di Aceh, Riau dan Kalteng

17 January 2026 - 23:11 WIB

BNPB dan TNI Akan Bangun Empat Jembatan Gantung di Aceh Tengah

16 January 2026 - 23:37 WIB

BNPB Berkolaborasi dengan Forum Kepala Puskesmas Gelar Sunatan Massal di Aceh

16 January 2026 - 15:50 WIB

BNPB Bantah Diisukan Menimbun Bantuan di Gudang BPBD Bireuen

16 January 2026 - 01:21 WIB

Daerah Terisolir, BNPB Evakuasi Ibu Hamil Rembes Ketuban Lewat Jalur Udara

15 January 2026 - 11:26 WIB

Trending on Daerah