BANTENKINI.ID, JAKARTA – Kasus suap dan gratifikasi importasi yang melibatkan PT Bluray Cargo dan onkum pejabat Bea Cukai terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan beberapa pejabat Bea cukai sebagai tersangka.
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Mantan Kepala Subdirektorat Intelejen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Mantan Kepala Seksi Intelejen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui menerima suap dan gratifikasi dari PT Bluray Cargo, serta beberapa Perusahaan lain yang terkait kepengurusan cukai.
Dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta, Sisprian mengakui beberapa kali meminta gratifikasi dari pengusaha, diantaranya dari pengusaha yang juga Bos Rokok HS, Haji Muhammad Suryo.
Di lain persidangan, Orlando Hamonangan yang juga ditetapkan sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi menangis saat diminta hakim bersaksi atas perbuatan atasanyya, Budiman Bayu dan Sisprian.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2026) Orlando yang biasa disapa Ocoy menceritakan keterlibatan saat menerima suap dari atasannya. “Jadi saat itu waktu di tempat merokok, saya ketemu sama atasan saya, Pak Sisprian, manggil saya, ‘Coy, jangan melebar kasus ini’
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi Rp 7,6 miliar, dalam bentuk uang rupiah maupun mata uang asing.
Dari beberapa persidangan para oknum mantan pejabat Ditjen Bea Cukai, ada dugaan yang mengarah ke salah satu oknum pejabat DJBC yang juga sering mendapat gratifikasi dari para pengusaha yang terkait kepengurusan cukai, yaitu Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi. Kejaksaan maupun KPK masih mendalami keterangan para saksi terkait keterlibatan Hendri Darnadi yang menjadi beking mafia impor.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama saat ini memang sedang bersih-bersih seluruh jajarannya, dan akan bertindak tegas, apabila ada oknum yang terlibat, untuk segera diproses hukum.











