Menu

Dark Mode

Hukrim

Cepat Diungkap, Tawuran di Tangerang Berakhir dengan Satu Korban Tewas

badge-check


					Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Perbesar

Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Bantenkini.id Tangerang – Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Penanganan kasus ini berlangsung cepat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi.

Bentrokan terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, yang mempertemukan dua kelompok pelajar dari wilayah Cikupa dan Rajeg. Tak lama setelah kejadian, tepatnya Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung.

“Kurang dari sehari, kami sudah dapat mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dari lokasi dan pengembangan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam bilah senjata tajam berupa celurit dan corbek, tiga ponsel, serta pakaian dan tas yang dikenakan saat kejadian. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan peran masing-masing pelaku.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menyatakan kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, mengingatkan agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah dan saat menggunakan media sosial yang sering menjadi pemicu perselisihan. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan serupa terulang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

11 May 2026 - 14:18 WIB

Verifikasi Bareskrim: Nol Unsur Pidana, Kasus LP PT ARA Resmi Dihentikan

13 April 2026 - 21:30 WIB

Dugaan Rekayasa Kasus oleh Penyidik Dittipideksus Terkuak Melalui Metode Kerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri

13 April 2026 - 16:53 WIB

Putusan MA Nomor 6 K/TUN/2026: Gugatan Pihak Lain Ditolak

11 April 2026 - 21:01 WIB

Sebut ‘Allah Seperti Mucikari’, Pendeta Yusuf Manubulu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

17 March 2026 - 02:46 WIB

Trending on Daerah