Menu

Otomatis

Hukrim

Cepat Diungkap, Tawuran di Tangerang Berakhir dengan Satu Korban Tewas

badge-check

Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Perbesar

Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Bantenkini.id Tangerang – Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Penanganan kasus ini berlangsung cepat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi.

Bentrokan terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, yang mempertemukan dua kelompok pelajar dari wilayah Cikupa dan Rajeg. Tak lama setelah kejadian, tepatnya Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung.

“Kurang dari sehari, kami sudah dapat mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dari lokasi dan pengembangan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam bilah senjata tajam berupa celurit dan corbek, tiga ponsel, serta pakaian dan tas yang dikenakan saat kejadian. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan peran masing-masing pelaku.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menyatakan kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, mengingatkan agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah dan saat menggunakan media sosial yang sering menjadi pemicu perselisihan. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan serupa terulang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

IPW Soroti Dugaan Mafia Hukum dalam Penahanan Notaris Lily di Ternate

17 Aug 2026 - 13:34 WIB

IPW Soroti Dugaan Mafia Hukum dalam Penahanan Notaris Lily di Ternate

IPW Soroti Dugaan Manipulasi Fakta Penyidikan PT ARA, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Diuji

13 Aug 2026 - 21:51 WIB

IPW Soroti Dugaan Manipulasi Fakta Penyidikan PT ARA, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Diuji

Dana Konsumen Tertahan, Bintaro Plaza Residences Dinilai Minim Itikad Baik

7 Aug 2026 - 06:47 WIB

Dana Konsumen Tertahan, Bintaro Plaza Residences Dinilai Minim Itikad Baik

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara

28 Jul 2026 - 09:56 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

11 May 2026 - 14:18 WIB

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Trending on Hukrim