Bantenkini.id Papua – Pemilik hak ulayat di Kampung (Desa) Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, keberatan dari sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat dan lokasi garapan di kawasan Sungai Musairo.
Tokoh perempuan adat Wate Desa Nifasi Yantris Monei, menyatakan pihaknya tidak menyetujui rencana survei apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemilik lokasi secara langsung.
Keberatan tersebut muncul setelah Badan Industri Mineral (BIM) dan bersama Satgas PKH menggelar pertemuan masyarakat Kampung Nifasi pada Jumat (21/8/2026) kemarin untuk rencana survei yang dijadwalkan dimulai Senin dan berlangsung hingga Desember 2026.
Pertemuan tersebut juga ditandai penyerahan uang sebesar Rp350 juta yang disebut sebagai tali asih atau uang permisi kepada masyarakat. Membuat sejumlah pemilik lokasi di Musairo mempertanyakan dasar pemberian persetujuan tersebut.
“Sebagai pemilik hak ulayat lokasi Kali Musairo, saya tidak akan memberikan lokasi kepada siapapun. Itu tanah adat, bukan tanah negara dan bukan tanah pemerintah,” ucap Yantris.
Yantris juga menambahkan kawasan Sungai Musairo dari muara hingga bagian hulu telah terbagi berdasarkan lokasi garapan masing-masing marga. Karena itu menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas setiap lokasi yang berada di kawasan tersebut.
Pihaknya khawatir survei tersebut nantinya menjadi pintu masuk bagi perusahaan tambang lain untuk beroperasi di Musairo tanpa persetujuan pemilik lokasi.
“Kalau untuk survei, silakan. Tetapi kalau untuk memasukan perusahaan lain dengan alat berat, kami tidak terima. Harus duduk dan bicara dulu dengan kami,” ucapnya.
Soroti Pertemuan Tanpa Undangan Resmi
Sementara itu Kepala Suku Wate Kampung Nifasi Aser Monei juga menyoroti proses pertemuan antara BIM, Satgas PKH dan Masyarakat. Dirinya mempertanyakan kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanpa adanya undangan resmi.
Pemberitahuan dan agar keterlibatan pemilik lokasi penting agar setiap kesepakatan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau memang mau menertibkan jangan hanya di Musairo. Cek juga di lokasi tambang lain seperti di Mirago, Sungai Lagari dan Kali Korowa. Apakah perusahaan disana diduga memiliki izin atau tidak,” tutur Aser.
Aser menilai pemberian uang Rp350 juta yang disebut sebagai uang permisi diharapkan benar-benar berkaitan dengan kegiatan survei dan tidak menjadi bagian dari proses masuknya perusahaan tambang baru.
“Kalau mau melakukan survei silakan. Tetapi jangan sampai survei ini diboncengi perusahaan tambang lain untuk masuk bekerja di Musairo,” terangnya.
Senada dengan disampaikan keberatan yang disampaikan Maria Erari perempuan adat Desa Nifasi salah satu pemilik hak ulayat di Kali Musairo menyayangkan adanya pertemuan yang menurutnya tidak melibatkan seluruh pemilik lokasi tambang.
“Kalau mineral oke, tapi kalau mau boncengi orang-orang untuk emas, minta maaf, yang punya lahan-lahan tidak kasi,” kata Maria.
Ia menilai izin dari masyarakat yang hadir dalam pertemuan belum tentu mewakili pemilik seluruh lokasi di Musairo. Karena itu, ia meminta pemerintah dan pihak terkait memastikan siapa pemilik setiap lokasi sebelum kegiatan dilakukan.
Maria mengatakan masyarakat pemilik ulayat saat ini masih menunggu penyelesaian persoalan perizinan PT Kristalin Eka Lestari dan berharap perusahaan tersebut dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, keberadaan perusahaan tersebut selama ini juga memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan dan berbagai bentuk bantuan.
Sementara itu, dalam pertemuan Jumat (21/8/2026), Kepala Suku Besar Wate Papua Tengah, Otis Money, menjelaskan bahwa kehadiran BIM dan Satgas PKH bertujuan membantu menata pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Otis mengatakan wilayah yang selama ini dikelola PT Kristalin Ekalestari, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan, akan ditata sesuai ketentuan.
Ketua Tim BIM juga menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengambil tanah masyarakat adat. Menurutnya, kegiatan survei dilakukan untuk mengetahui potensi sumber daya alam sekaligus menyiapkan pengelolaan yang diharapkan memberikan manfaat kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
“Kami memohon izin untuk melaksanakan kegiatan dan terbuka terhadap koreksi apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang tidak sesuai,” katanya.
Otis juga menyebut masyarakat telah menerima tali asih yang diberikan BIM sebagai bentuk penghormatan dan permisi sebelum survei dilakukan.
Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan kegiatan survei di Musairo benar-benar dilakukan dengan melibatkan pemilik hak ulayat yang sah.
Kejelasan mengenai siapa yang berwenang memberikan persetujuan, lokasi yang akan disurvei, tujuan kegiatan, serta kepastian bahwa survei tidak otomatis menjadi izin bagi perusahaan tambang baru menjadi hal yang ditunggu masyarakat.
Dengan demikian, rencana survei Musairo tidak hanya menyangkut potensi sumber daya alam, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai siapa pemilik tanah, siapa yang berhak memberikan izin, dan bagaimana negara memastikan hak masyarakat adat tetap dihormati.











