Menu

Otomatis

Daerah

Hak Ulayat Harus Dihormati, Masyarakat Adat Nabire: Jangan Atur Tanah Kami Secara Sepihak

badge-check

Hak Ulayat Harus Dihormati, Masyarakat Adat Nabire: Jangan Atur Tanah Kami Secara Sepihak Perbesar

Bantenkini.id Papua – Pemilik hak ulayat masyarakat adat menolak kedatangan petugas gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Penolakan tersebut terjadi sekira pada Selasa (4/8/2026) kemarin. Belasan pemilik hak ulayat masyarakat adat.

Perwakilan Pemilik Hak Ulayat masyarakat adat Yantris Monei dan Habel Jina mengatakan, kedatangan petugas tersebut memicu keresahan.

“Jadi kedatangan pemerintah ini dipertanyakan, karena lahan ini merupakan hak ulayat, pengusaaan Bersama atas tanah, air dan hutan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat secara turun-temurun,” ucap Yantris dalam keterangannya Rabu (5/8/2026).

Menurut tokoh adat perempuan Suku Wate Kampung Nifasi, hak sebagai pemilik hak ulayat memiliki wewenang untuk mengurus, memakai, dan menjaga sumber daya alam di wilayah adat mereka demi kepentingan masyarakat sekitar.

Kedatangan tersebut dilakukan tanpa komunikasi maupun pemberitahuan mengedepankan etika komunikasi dan menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak atas tanah.

“Kami merasa petugas tidak perlu membuat masyarakat bertanya-tanya kedatangan petugas dengan membuat resah masyarakat kami,” terang Yantris.

Yantris menegaskan bahwa wilayah yang dimaksud merupakan tanah adat yang memiliki pemilik hak ulayat sehingga setiap kebijakan maupun kegiatan Pemerintah seharusnya diawali dengan koordinasi dan penyampaian informasi kepada para pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, komunikasi yang baik bukan hanya bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat tetapi juga menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

“Pemerintah harusnya memiliki etika yang baik, seharusnya menyampaikan terlebih dahulu kepada kami karena ini merupakan mata pencaharian dan sumber ekonomi kami di daerah terpencil ujung Indonesia,” tuturnya.

Sedangkan salah satu pemilik Ulayat Habel Jina, bahwa tanah adat bukanlah lahan tanpa pemilik yang dapat dikelola secara sepihak.

“Tanah ini bertuan. Ini tanah adat, bukan tanah kosong. Sebaiknya jangan datang lalu mengatur tanpa menghormati pemilik hak ulayat,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

CIVITAS AKADEMIKA POLTEKKES KEMENKES BANTEN JURUSAN KEBIDANAN RANGKASBITUNG EDUKASI KADER TENTANG SKRINING HIPOTIROID KONGENITAL

17 Aug 2026 - 10:17 WIB

CIVITAS AKADEMIKA POLTEKKES KEMENKES BANTEN JURUSAN KEBIDANAN RANGKASBITUNG EDUKASI KADER TENTANG SKRINING HIPOTIROID KONGENITAL

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan

13 Aug 2026 - 13:22 WIB

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan

​Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus

12 Aug 2026 - 19:06 WIB

​Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus

Fery Radiansyah Tekankan KDKMP Harus Beri Manfaat Nyata

5 Aug 2026 - 17:17 WIB

Fery Radiansyah Tekankan KDKMP Harus Beri Manfaat Nyata

Tingkatkan Kapasitas Kader Kesehatan, Poltekkes Kemenkes Banteng Gelar Gerakan SI RECALL 24 JAM

5 Aug 2026 - 16:55 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kader Kesehatan, Poltekkes Kemenkes Banteng Gelar Gerakan SI RECALL 24 JAM
Trending on Daerah