Menu

Dark Mode
Dispora Sinergi dengan Saka Patriot Kembali Gelar Tangerang Kitri Festival Tiyadhita Marching Brass di Kejuaraan Drum Corp Piala Raja Hamengku Buwono X, Vini Vidi Vici Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan Universitas Syeikh Nawawi Al-Banten Berdiri di Mekar Baru, Wujud Kebanggaan dan Kebangkitan Pendidikan Islam Dunia Eltekers Indonesia Sejahtera Ajak Masyarakat Kota Tangerang Hidup Sehat Jasmani dan Rohani Final Liga Santri Piala Walikota Tangerang 2025, Tersedia Doorprize Lima Unit Sepeda untuk Penonton

Daerah

Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

badge-check


					Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025. Perbesar

Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025.

Bantenkini.id TANGERANG – Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025.

Majelis Hakim memvonis terdakwa Charlie Chandra 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah memalsukan dokumen Akte Jual Beli atau AJB atas nama Sumitra Chandra yang notabene ayah kandungnya,

“Berdasarkan putusan pidana nomor 596 tahun 1993 Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 desember 1993 bahwa surat akte jual beli nomor 202 1982 dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio sebagai penjual yang mengakibatkan jual beli nomor 38/5/8/teluknaga 1988 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Wijaya selaku penjual dan Sumita Chandra selaku pembeli melalui PPAT notaris Sukamto bahwa kemudian diketahui terjadi peralihan sertifikat dari atas nama Chairil Wijaya kepada Sumitra Candra selanjutnya terjadi peralihan AJB kepada Sumitra Chandra dari Chairil Wijaya dengan cap jempol palsu,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfi Sahrin saat membacakan putusan, Rabu (20/8/2025)

Lanjut Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa Charlie Chandra secara umum merugikan pihak PT Mandiri Bangun Makmur dengan total senilai Rp. 270.000.000.00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Bahkan yang lebih memberatkan lagi, terdakwa terbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ketua Majelis memperhatikan Pasal 263 ayat 1 Junto, pasal 55 ayat 1 KUHPidana serta peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini.

“Satu mengadili, Charlie Chandra anak dari Suminta Chandra telah terbukti secara sah dengan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra dengan pidana penjara selama 4 Tahun,” tegasnya.

Meski sudah divonis hakim majelis, tampak terlihat oleh awak media para pendukung dan simpatisan Charlie Chandra kecewa dan mengamuk di ruang sidang ketika saat hakim ketua masih membacakan nota putusan.

Mereka terkesan memprovokasi dan membuat gaduh diruang sidang dengan menyebutkan kata tak pantas, bahkan terlihat adanya seorang yang berdiri menaiki bangku pengunjung.

Bukan hanya di dalam ruang sidang, kericuhan yang dilakukan oleh para pendukung terdakwa Charlie Chandra tersebut juga kembali terjadi di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 October 2025 - 18:42 WIB

Sachrudin Instruksikan Jajaran Pemkot Tangerang Semakin Profesional dan Adaptif

6 October 2025 - 16:36 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Yatim di SMP Negeri 3 Kota Serang

4 October 2025 - 20:12 WIB

Mahasiswa PLP Fakultas Tarbiyah UIN Banten Meriahkan HUT RI ke-80 di SMPN 3 Kota Serang

4 October 2025 - 19:56 WIB

Rangkaian Hari Pramuka Kwarran Cipondoh Diikuti 800 Peserta

28 September 2025 - 10:51 WIB

Trending on Daerah