Menu

Dark Mode
Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Wakil Walikota Tangerang Ajak Masyarakat Tanamkan Kerukunan Beragama Sejak Dini Kwarran Neglasari Kwarcab Kota Tangerang Adakan Upacara Hari Pramuka dan Pesta Siaga Panjasus Kasus Zarof Ricar dan RDPU, Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan yang Diduga Dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Pembicara di Kampus Global Institut Teknologi dan Bisnis, Kaonang Paparkan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara PLN Papua Disomasi Kontraktor Lokal: Singgung Persaingan Usaha Tidak Sehat hingga Dugaan Markup Harga dan Kongkalikong

Daerah

Dipantau Publik dan Gunakan Uang Rakyat, Kejari Pandeglang Diminta Tak Lambat Telusuri Temuan Perjalanan Dinas Setwan

badge-check


					Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Sabtu (2/8/2025) Perbesar

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Sabtu (2/8/2025)

Bantenkini.id Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta serius usut temuan perjalanan dinas (Perjadin) yang diduga terdapat pemalsuan stempel dan invoice hotel yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Center Budget Analys (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (2/8/2025)

“Ya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang harus serius menelusurinya dan harus dijadikan prodak hukum. Kalau sudah datannya soal dugaan pemalsuan stempel dan invoice di Perjadin Setwan Pandeglang terkumpul segera naikan kasusnya. Jangan ada negosiasi harus jadi prodak hukum,” kata Direktur Eksekutif Center Budget Analys (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (2/8/2025)

Menurut Uchok, seandainya penelusuran oleh tim Intelijen Kejari Kabupaten Pandeglang terdapat indikasi korupsi. Kata Uchok, Kejari Pandeglang harus segera memanggil pihak-pihak yang terlibat.

“Informasinya, pihak BPK RI Banten kepada pihak hotel yang menunjukkan terdapat perbedaan format penulisan invoice dan bentuk stempel, itu ril hasil uji petik secara langsung kepada pihak hotel. Maka itu, Kejari Kabupaten Pandeglang tak boleh lambat dan segera periksa pihak terkait jika ada unsur tindak pidana yang dilakukan,” jelas Uchok.

Lebih lanjut, Uchok mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang tak memanfaatkan kasus ini hanya sebatas cawe-cawe. Karena, kata Uchok nantinya masyarakat tidak akan mempercayai lembaga Adhyaksa tersebut.

“Jangan hanya menjadi pintu masuk untuk cawe-cawe penyidik aja, tapi harus jadi prodak hukum. Pastinya publik sangat menunggu kelanjutan dari penelusuran yang sedang dilakukan oleh tim intelijen kejari kabupaten pandeglang soal Perjalanan Dinas Bapemperda tersebut,” tuturnya.

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sedang melakukan penelusuran terhadap temuan perjalanan dinas (Perjadin) yang diduga terdapat pemalsuan stempel dan invoice hotel yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang. (Dede)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 August 2025 - 21:18 WIB

Wakil Walikota Tangerang Ajak Masyarakat Tanamkan Kerukunan Beragama Sejak Dini

20 August 2025 - 18:37 WIB

PLN Papua Disomasi Kontraktor Lokal: Singgung Persaingan Usaha Tidak Sehat hingga Dugaan Markup Harga dan Kongkalikong

19 August 2025 - 10:59 WIB

Perayaan HUT RI Gerindra Banten dengan Ragam Lomba Rakyat

19 August 2025 - 09:20 WIB

Pemimpin Upacara Cilik HUT RI ke-80, Hadir di Banten

17 August 2025 - 16:04 WIB

Trending on Daerah