Menu

Dark Mode

Daerah

DPRD Lebak Desak Inspektorat Audit Anggaran Pembangunan Proyek JUT Desa Cikeusik

badge-check


					Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak Agus Ider, Rabu (14/1/2026) Perbesar

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak Agus Ider, Rabu (14/1/2026)

Bantenkini.id Lebak – Polemik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, terus bergulir dan menuai sorotan publik. Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, meminta Inspektorat Kabupaten Lebak segera melakukan audit investigasi menyeluruh, tidak hanya pada kegiatan terbaru, tetapi juga menelusuri seluruh pelaksanaan kegiatan sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

Agus menilai, terdapat indikasi kuat ketidaksinkronan antara tahun anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Ia menyoroti fakta bahwa anggaran Tahun 2025 dilaksanakan pada Tahun 2026, sebuah praktik yang menurutnya tidak boleh dibiarkan.

“Yang menjadi kejanggalan serius, anggaran Tahun 2025 justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Ini wajib diaudit. Bahkan saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Agus Ider Alamsyah lewat rillis yang diterima, Rabu (14/1/2026)

Menurutnya, dugaan pelaksanaan kegiatan lintas tahun anggaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika administrasi keuangan dan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

“Kalau administrasinya tahun berjalan, tapi fisiknya dikerjakan di tahun berikutnya, ini jelas berisiko melanggar aturan. Karena itu audit tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Agus menegaskan, audit investigasi harus mencakup pemeriksaan administrasi, penelusuran dokumen perencanaan dan SPJ, hingga pengecekan fisik pekerjaan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan hasil pembangunan.

Ia juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Kalau dikelola dengan benar, tidak perlu takut. Tapi kalau ada indikasi penyimpangan, tentu harus dibuka dan ditindak,” katanya.

Selain mendesak Inspektorat, Agus juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersiap menindaklanjuti hasil audit apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Kalau dari hasil audit nanti ada indikasi pidana, APH harus segera masuk. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Polemik Jalan Usaha Tani Desa Cikeusik mencuat setelah masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Serang Jadi Tempat Buang Limbah Beracun, Aktivis Bongkar Praktik Bisnis Gelap

31 May 2026 - 23:06 WIB

Jaminan Pasokan Idul Adha: Bulog Tegaskan Tak Ada Kelangkaan, Masyarakat: Terima Kasih Sudah Hadir

28 May 2026 - 13:59 WIB

Sebar Daging Kurban, Kholid Ismail: Aplikasi Teladan Nabi Ibrahim dan Ismail AS

27 May 2026 - 20:15 WIB

Aliansi MBG Nusantara Gandeng Mahasiswa untuk Memetakan Tantangan Teknis Tingkat Akar Rumput

24 May 2026 - 20:56 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kajari Tangerang Langsung Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,4 Miliar

22 May 2026 - 13:31 WIB

Trending on Daerah