BANTENKINI.ID, JAKARTA – Pemerintah Pusat memastikan akan segera mencairkan bantuan kompensasi bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah.
“Rencana teknis penanganan rumah korban bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan diberikan berdasarkan tiga kategori kerusakan, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat”, ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari
Untuk kategori rusak ringan, pemerintah akan memberikan, Uang kompensasi Rp. 15 juta per KK dari BNPB, Bantuan perabotan/isi rumah Rp. 3 juta per KK, dan Bantuan pemulihan ekonomi Rp. 3 juta per KK. Sementara untuk kategori rusak sedang, bantuan yang diberikan meliputi, Uang kompensasi Rp. 30 juta per KK dari BNPB, Bantuan perabotan/isi rumah Rp. 3 juta per KK, dan Bantuan pemulihan ekonomi Rp. 3 juta per KK.
Adapun untuk kategori rusak berat, penanganan dilakukan dengan prinsip penggantian hunian, melalui beberapa skema, yaitu penyediaan hunian sementara (huntara), Pemberian dana tunggu hunian, Penyediaan hunian tetap (huntap) dengan tiga konsep, yakni Huntap terpusat dalam kawasan ±15 ribu unit, Huntap yang dibangun melalui APBN oleh Kementerian PKP, dan Huntap yang dibangun secara gotong royong.
Agar penyaluran bantuan dapat dilakukan cepat dan tepat sasaran, pendataan kerusakan rumah dilakukan oleh bupati dan wali kota, serta dikoordinasikan oleh gubernur. Untuk mengatasi kendala administrasi akibat hilangnya KTP dan KK warga terdampak, pemerintah memberikan terobosan dengan pengesahan data melalui tanda tangan kepala kampung, yang bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut sebelum diserahkan kepada bupati atau wali kota.
Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M Nasir Syamaun, SIP MPA meminta seluruh kepala keluarga di Aceh melaporkan kondisi kerusakan rumah kepada aparatur desa masing-masing.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan sudah terdaftar oleh datok, penghulu/keuchik desa setempat. Batas waktu melapor sampai 15 Januari 2026,” tegas Nasir, Kamis (8/1/2025).
Nasir menyebutkan, laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh. “Laporan harus kondisi yang sebenarnya karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” ujarnya.











