Menu ✖

Otomatis

Daerah

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

badge-check

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi Perbesar

Bantenkini.id Malang – Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Rachel Rachel” ke kepolisian. Laporan ini diajukan terkait unggahan video yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan merugikan citra partai serta pemerintahan.

Laporan diserahkan secara resmi ke Polres Malang pada Rabu (3/6/2026) dan dipimpin oleh Edi Utomo, kader Gerindra dari Kecamatan Pakisaji. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pengaduan ini diterima oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Laporan ini bermula dari unggahan video yang ditemukan pelapor pada Senin (1/6/2026) sore. Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Edi Utomo, narasi dalam video tersebut disampaikan dengan cara yang dianggap dapat menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau lingkaran pemerintahan terlibat dalam praktik korupsi. Selain itu, terdapat ungkapan yang dinilai dapat diartikan sebagai penyebutan yang tidak berdasar mengenai kondisi di lingkungan kekuasaan, serta seruan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap bernada memprovokasi.

“Kami menghargai ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun hal tersebut harus disertai dengan kejelasan dan dasar yang jelas. Unggahan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan pemerintahan tanpa disertai bukti yang terverifikasi,” ujar Edi.

Pihak pelapor menilai materi tersebut tidak lagi merupakan kritik yang membangun, melainkan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dalam laporannya, mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik orang maupun lembaga.

Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap penelaahan. Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap akun dan konten yang dimaksud untuk mengungkap fakta secara lengkap dan objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Tasyakuran Rekor 4 Juta Ton Beras, BULOG Lebak‑Pandeglang Berbagi Santunan Anak Yatim Piatu

9 Oct 2026 - 17:32 WIB

Tasyakuran Rekor 4 Juta Ton Beras, BULOG Lebak‑Pandeglang Berbagi Santunan Anak Yatim Piatu

Lembaga Kesehatan MUI Kota Tangerang Gelar Edukasi Kesehatan dan Pemeriksaan Kulit Gratis

8 Oct 2026 - 20:14 WIB

Lembaga Kesehatan MUI Kota Tangerang Gelar Edukasi Kesehatan dan Pemeriksaan Kulit Gratis

Bimtek Pengelolaan Hutan, Arif Rahman Dekati Petani Langsung

7 Oct 2026 - 20:13 WIB

Bimtek Pengelolaan Hutan, Arif Rahman Dekati Petani Langsung

30 Kg Beras Per Keluarga, Bulog: Dilarang Dijual dan Tak Boleh Dipungut Biaya Apa Pun

1 Oct 2026 - 11:50 WIB

30 Kg Beras Per Keluarga, Bulog: Dilarang Dijual dan Tak Boleh Dipungut Biaya Apa Pun

Peter Worabay: Jangan Sembunyikan — Transparansi Penuh Penertiban Hutan Nabire

28 Sep 2026 - 15:53 WIB

Peter Worabay: Jangan Sembunyikan — Transparansi Penuh Penertiban Hutan Nabire
Trending on Daerah