Menu ✖

Otomatis

Hukrim

Rencana Pengelolaan Lahan Bekas PT Kristalin: DPR Papua Tengah Ingatkan Jangan Abaikan Hak‑hak Tanah Adat

badge-check

Rencana Pengelolaan Lahan Bekas PT Kristalin: DPR Papua Tengah Ingatkan Jangan Abaikan Hak‑hak Tanah Adat Perbesar

Bantenkini.id Jakarta – Rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin Eka Lestari oleh PT Aneka Tambang (ANTAM) memunculkan pertanyaan penting mengenai posisi masyarakat adat sebagai pemilik tanah di Papua Tengah. Di tengah rencana tersebut, nasib usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menjadi sorotan. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, mempertanyakan proses pengalihan pengelolaan lahan bekas PT Kristalin kepada PT ANTAM serta kepastian hukum bagi masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut. Ia juga menyoroti peran Badan Industri Mineral (BIM), lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat hilirisasi mineral strategis nasional.

“Sekarang pertanyaannya adalah, BIM ini memperoleh wilayah pertambangan yang mana dan memperoleh izin jenis apa,” kata Gobai dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, jenis perizinan, serta mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan wilayah pertambangan, termasuk apabila wilayah tersebut sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Gobai menegaskan, persoalan pengelolaan tambang di Papua Tengah tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan kepentingan strategis nasional. Hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pertambangan.

Ia mempertanyakan bagaimana posisi masyarakat adat apabila lahan bekas PT Kristalin nantinya dikelola PT ANTAM. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat pemilik tanah tidak tersisih dari kegiatan ekonomi di wilayahnya sendiri. “Ini pertanyaan lama saya. Kini sudah jelas lahan bekas PT Kristalin akan dikelola oleh PT ANTAM. Lalu, di mana posisi masyarakat adat pemilik tanah dan bagaimana dengan usulan penetapan Pertambangan Rakyat di Papua Tengah?” ujar Gobai. Gobai menilai, pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu jalan agar masyarakat asli Papua memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya mineral di atas tanah adat mereka.

Gobai menjelaskan, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan pilihan kebijakan yang dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral. Melalui skema tersebut, masyarakat pemilik tanah diharapkan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan izin dan membangun kemitraan dengan pihak lain melalui mekanisme bagi hasil yang adil.

Menurutnya, pendekatan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus mencegah kesenjangan ekonomi antara pendatang dan orang asli Papua. Dengan demikian, pengelolaan pertambangan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara atau keuntungan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Gobai menyebut, Papua Tengah telah memiliki landasan hukum daerah terkait pertambangan rakyat melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa gubernur mengusulkan WPR kepada Menteri untuk ditetapkan. Sementara itu, Pasal 7 mengatur bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh gubernur pada wilayah yang telah ditetapkan Menteri sebagai WPR. Perdasi tersebut juga mengatur penerima IPR, yakni perseorangan yang merupakan pemilik tanah, ketua koperasi yang anggotanya merupakan pemilik tanah, dan koperasi yang bergerak di bidang pertambangan rakyat.

Adapun Pasal 8 mengatur luas kegiatan pertambangan rakyat maksimal 100 hektare. Untuk kelompok masyarakat adat serta badan usaha atau koperasi masyarakat adat, luas yang diperuntukkan paling banyak 10 hektare, sebagaimana ketentuan yang dikutip Gobai.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan akses legal kepada masyarakat adat untuk mengelola potensi tambang. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan proses penetapan WPR oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Secara nasional, Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tahapan kegiatan usaha pertambangan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hingga kegiatan pascatambang.

Regulasi tersebut juga mengenal sejumlah jenis wilayah pertambangan, antara lain Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Setiap wilayah memiliki fungsi dan mekanisme perizinan yang berbeda. Karena itu, kejelasan status wilayah serta jenis izin menjadi hal mendasar untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin oleh PT ANTAM, Gobai mempertanyakan bagaimana proses pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan dan bagaimana hak masyarakat adat diperhitungkan di dalamnya. Pertanyaan itu juga berkaitan dengan sejauh mana pemerintah telah memproses usulan WPR di Papua Tengah agar masyarakat adat memiliki kesempatan memperoleh izin pertambangan rakyat secara legal.

Bagi Gobai, kebijakan pertambangan di Papua Tengah seharusnya mampu mempertemukan kepentingan strategis negara, investasi, perlindungan hak masyarakat adat, dan pemerataan manfaat ekonomi. Ia berharap masyarakat asli Papua yang memiliki tanah dengan potensi mineral dapat memperoleh kesempatan mengelola sumber daya tersebut melalui mekanisme pertambangan rakyat yang sah.

“Mimpi kami adalah bagaimana orang Papua yang merupakan pemilik tanah di wilayah yang memiliki potensi tambang dapat memperoleh izin tambang rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin oleh PT ANTAM perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar hukum pengalihan, status wilayah pertambangan, dan posisi masyarakat adat. Bagi Papua Tengah, persoalan ini bukan semata‑mata tentang siapa yang mengelola tambang, melainkan juga tentang siapa yang memperoleh manfaat dari kekayaan alam di atas tanah adat.

Kepastian hukum, keterlibatan masyarakat adat, dan realisasi penetapan WPR akan menjadi faktor penting agar pengelolaan sumber daya mineral benar‑benar mendukung kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

DPO Kejari Kota Tangerang Berhasil Ditangkap di Jawa Tengah

25 Sep 2026 - 08:46 WIB

DPO Kejari Kota Tangerang Berhasil Ditangkap di Jawa Tengah

Dana Bantuan Kementan Rp26 Miliar Dialihkan ke Perusahaan Keluarga, KOSMAK Usut

11 Sep 2026 - 14:41 WIB

Dana Bantuan Kementan Rp26 Miliar Dialihkan ke Perusahaan Keluarga, KOSMAK Usut

IPW Soroti Mafia Hukum di Bareskrim, Desak Usut Dugaan Penyuapan Tambang Nikel Rp849 Miliar

7 Sep 2026 - 14:21 WIB

IPW Soroti Mafia Hukum di Bareskrim, Desak Usut Dugaan Penyuapan Tambang Nikel Rp849 Miliar

IPW Soroti Dugaan Mafia Hukum dalam Penahanan Notaris Lily di Ternate

17 Aug 2026 - 13:34 WIB

IPW Soroti Dugaan Mafia Hukum dalam Penahanan Notaris Lily di Ternate

IPW Soroti Dugaan Manipulasi Fakta Penyidikan PT ARA, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Diuji

13 Aug 2026 - 21:51 WIB

IPW Soroti Dugaan Manipulasi Fakta Penyidikan PT ARA, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Diuji
Trending on Hukrim