Menu ✖

Otomatis

Daerah

BNPB: Bupati Aceh Tamiang Usulkan Lahan 10 Hektare Hunian Sementara Korban Banjir dan Longsor

badge-check

BNPB: Bupati Aceh Tamiang Usulkan Lahan 10 Hektare Hunian Sementara Korban Banjir dan Longsor Perbesar

BANTENKINI.ID, ACEH TAMIANG – Rencana pemerintah akan membangun hunian sementara (huntara) dan hunian permanen untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Aceh Tamiang direspon Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengajukan lahan seluas 10 hektare.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Banda Aceh, mengatakan adanya usulan tersebut dapat mempercepat pembangunan huntara di daerah bencana.

“Pemkab Aceh Tamiang sudah mengusulkan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan huntara untuk masyarakat terdampak bencana banjir bandang di kabupaten tersebut,” katanya, Jumat (19/12/2025).

Abdul Muhari menyebutkan lahan tersebut berada di perkebunan PTPN III. Huntara tersebut nantinya untuk masyarakat terdampak bencana dari Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Tamiang Hulu.

Saat ini, kata dia, usulan lahan tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Utama PTPN III. Jika lahan yang diusulkan disetujui, BNPB bersama pihak terkait akan mengecek dari aspek mitigasi bencana.

“Pengecekan aspek mitigasi bencana untuk melihat potensi banjir dan bencana lainnya. Tujuannya agar masyarakat yang tinggal di huntara terus nantinya bebas dari bencana,” katanya.

Selain huntara, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mengusulkan sebanyak 25 titik untuk pembangunan hunian tetap yang tersebar di sejumlah kecamatan di kabupaten tersebut.

“Untuk masyarakat terdampak bencana di daerah itu ada dua opsi, tinggal di huntara atau menetap sementara di rumah saudara. Bagi yang menetap sementara di rumah saudara diberikan dana tunggu hunian tunggu Rp600 ribu per keluarga setiap bulan,” katanya.

Sedangkan rencana pembangunan huntara di daerah bencana lainnya, kata dia, seperti Kabupaten Aceh Utara, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kota Lhokseumawe.

Serta, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Nagan Raya, masih dalam pengkajian lahan yang akan diusulkan.

“Sementara, Kabupaten Bener Meriah mengajukan lahan di lima titik, Kabupaten Pidie Jaya ada tiga titik, Kabupaten Gayo Lues sebanyak 13 titik, dan Kabupaten Aceh Tengah, juga sebanyak 13 titik,” kata Abdul Muhari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Bukan Berdasarkan Urutan Kedatangan, IGD RSUD Kota Serang Utamakan Pasien Paling Gawat

23 Oct 2026 - 19:09 WIB

Bukan Berdasarkan Urutan Kedatangan, IGD RSUD Kota Serang Utamakan Pasien Paling Gawat

RSUD Kota Serang Perkuat Sistem Rujukan 16 Puskesmas, Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan

21 Oct 2026 - 11:07 WIB

RSUD Kota Serang Perkuat Sistem Rujukan 16 Puskesmas, Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan

Dosen Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM Edukasi Kepatuhan Pajak Sektor UMKM Pasca-Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2025

19 Oct 2026 - 13:01 WIB

Dosen Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM Edukasi Kepatuhan Pajak Sektor UMKM Pasca-Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2025

LT II Kwarran Pinang Diikuti 600 Peserta dan Dibuka Ketua Kwarcab Kota Tangerang

17 Oct 2026 - 10:46 WIB

LT II Kwarran Pinang Diikuti 600 Peserta dan Dibuka Ketua Kwarcab Kota Tangerang

Kontingen SOIna Banten Menuju Pesonas 2026 NTT

13 Oct 2026 - 06:13 WIB

Kontingen SOIna Banten Menuju Pesonas 2026 NTT
Trending on Headline