Menu

Dark Mode

Daerah

Sebut ‘Allah Seperti Mucikari’, Pendeta Yusuf Manubulu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

badge-check


					Keterangan foto : Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyar, Muh Yudi yang kerap disapa Yudi Kebo, telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026) Perbesar

Keterangan foto : Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyar, Muh Yudi yang kerap disapa Yudi Kebo, telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026)

Bantenkini.id JAKARTA – Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyar, Muh Yudi yang kerap disapa Yudi Kebo, telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok @ps.yusufmanubulu, yaitu Pendeta Yusuf Manubulu. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 16 Maret 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, c.q. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam surat laporannya, Yudi Kebo menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Maret 2026, ia menemukan unggahan video berdurasi 54 detik di platform TikTok milik Yusuf Manubulu yang mengandung pernyataan eksplisit merendahkan agama Islam. Terlapor diklaim menyampaikan kalimat yang sangat menyakitkan hati umat beragama, yaitu “…Allah itu nggak ada bedanya dengan mucikari…” serta menyebut umat Islam sebagai “umat yang botol, bodoh”.

Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Yusuf Manubulu melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama Islam. Konten yang telah menyebar luas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, konflik horizontal, serta melukai perasaan umat beragama di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta.

“Kita sebagai warga negara yang cinta tanah air harus menjaga kerukunan antarumat beragama. Tindakan yang sengaja menghina agama dan kitab suci tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Yudi Kebo saat menyerahkan laporan.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tindakan Yusuf Manubulu diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Perubahan Kedua), Pasal 448 KUHP, serta Pasal 300 dan 301 KUHP Baru tahun 2023.

Sebagai bukti pendukung, Yudi Kebo melampirkan salinan rekaman video berformat MP4, tangkapan layar profil akun Terlapor, dan tautan konten terkait untuk keperluan pemeriksaan digital forensik oleh penyidik.

Dalam bagian penutup laporan, ia menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera melakukan tindaklanjuti untuk menjaga kondusivitas masyarakat, kerukunan umat beragama, serta tegaknya supremasi hukum di negara ini. Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kunjungi Posko KBL di Daan Mogot, Kwarda Banten Buka Puasa Bersama Kwarcab Kota Tangerang

20 March 2026 - 01:09 WIB

Bantuan Beras dan Minyak Goreng Bulog Hadir di Lebak-Pandeglang

18 March 2026 - 22:21 WIB

Kutuk Serangan Andrie, IMM Sumenep: Usut Tuntas Sampai ke Akar Dalang

18 March 2026 - 20:32 WIB

Berani Sebut Allah Seperti Mucikari – Yusuf Manubulu Dilaporkan Ormas KITA atas Dugaan Ujaran Kebencian

17 March 2026 - 02:04 WIB

Karya Bakti Lebaran 2026, Ketua Kwarcab Kota Tangerang Pimpin Apel Gelar Peserta

16 March 2026 - 15:32 WIB

Trending on Daerah