Menu

Dark Mode
Projo Dukung Penguatan Antikorupsi di Banten, Ini Pentingnya Bulog Lebak dan Pandeglang Kembali Salurkan Beras 20 Kilogram dan Minyak Goreng Pemkot Tangerang Raih Paritrana Award, Tegaskan Perlindungan Pekerja tanpa Kecuali Kejuaraan Tinju Amatir Walikota Tangerang Open Geliatkan Sport City PT Panca Kraft Pratama Semburkan Asap Pekat ke Warga Tingkatkan Kompetensi Pelatih, Dispora Kota Tangerang Sinergi dengan IPSI Selenggarakan Pelatihan

Daerah

Pajak Pintar untuk UMKM: Perencanaan Pajak bagi UMKM Siap Bersaing

badge-check


					Pajak Pintar untuk UMKM: Perencanaan Pajak bagi UMKM Siap Bersaing Perbesar

BANTENKINI.ID, CILEGON – Pada hari kamis, 06 November 2025, telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) oleh dosen Universitas Pamulang yang diketuai oleh Kahfi fikrianoor. S.E., M.Sc dan anggota Arifatun Nasihah, S. Ak., M. Ak. Tema PKM yang dilaksanakan yaitu “Pajak Pintar untuk UMKM: Perencanaan Pajak bagi UMKM Siap Bersaing”.

Kegiatan ini dilaksanakan di Sambiranggon Kalitimbang Kec. Cibeber Cilegon, Banten dan diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat, khususnya yang bergerak di bidang pembuatan batu bata.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya perencanaan pajak dan manajemen perencanaan yang baik agar usaha mereka dapat tumbuh secara berkelanjutan dan siap bersaing dalam pasar yang semakin kompetitif.

Melalui kegiatan ini, tim dosen berupaya menumbuhkan kesadaran bahwa pengelolaan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari strategi bisnis yang efektif untuk menjaga kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha.

Materi yang disampaikan mencakup pengenalan konsep dasar perencanaan pajak, manfaat kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta strategi optimalisasi pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan dan diskusi lapangan, ditemukan bahwa sebagian besar pelaku UMKM batu bata di lokasi kegiatan belum memiliki NPWP maupun NIB.

Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses mereka terhadap fasilitas pembiayaan formal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman perbankan dengan bunga rendah yang seharusnya dapat membantu meningkatkan produktivitas dan memperluas kapasitas bisnis mereka.

Selain itu, ditemukan pula bahwa masih banyak pelaku UMKM yang enggan mendaftarkan NPWP karena adanya kekhawatiran akan kewajiban pembayaran pajak yang dianggap memberatkan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM hanya sebesar 0,5% dari omzet bruto dan ketentuan ini berlaku untuk pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, bagi UMKM dengan omzet kecil, beban pajak yang dikenakan relatif ringan bahkan bisa nihil jika belum mencapai ambang batas tersebut.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa rendahnya kepemilikan NPWP dan NIB lebih disebabkan oleh kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai manfaat legalitas usaha serta mekanisme perpajakan yang sebenarnya sederhana bagi UMKM.

Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa kepemilikan NPWP dan NIB justru memberikan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam memperoleh akses permodalan, kemitraan bisnis, serta peluang untuk mengikuti program pembinaan pemerintah.

Oleh karena itu, kegiatan PKM ini memberikan penekanan pada pentingnya manajemen perencanaan dan perencanaan pajak, yaitu kemampuan pelaku UMKM dalam merencanakan, mencatat, dan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan efisien tanpa melanggar ketentuan hukum.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman baru bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari strategi manajemen bisnis yang baik dan dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata lembaga keuangan maupun pemerintah.

Dengan memahami ketentuan tarif pajak yang berlaku dan memanfaatkan peraturan secara optimal, pelaku UMKM dapat mengelola kewajiban pajaknya secara terukur, menghindari sanksi administrasi, serta menyiapkan usaha mereka agar mampu bersaing di era ekonomi formal yang semakin transparan.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan indikator kepatuhan administrasi perpajakan di Indonesia, khususnya di sektor UMKM.

Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan PKM dengan tema “Pajak Pintar untuk UMKM: Perencanaan Pajak bagi UMKM Siap Bersaing” berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari para peserta.

Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan pendampingan dan pelatihan praktis agar pelaku UMKM tidak hanya memahami konsep pajak, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pengelolaan usaha sehari-hari.

Dengan demikian, literasi perpajakan di kalangan UMKM dapat meningkat, kepatuhan pajak dapat diperkuat, dan daya saing ekonomi daerah pun dapat terus berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Projo Dukung Penguatan Antikorupsi di Banten, Ini Pentingnya

30 November 2025 - 20:16 WIB

Bulog Lebak dan Pandeglang Kembali Salurkan Beras 20 Kilogram dan Minyak Goreng

29 November 2025 - 09:31 WIB

Pemkot Tangerang Raih Paritrana Award, Tegaskan Perlindungan Pekerja tanpa Kecuali

28 November 2025 - 11:34 WIB

Kejuaraan Tinju Amatir Walikota Tangerang Open Geliatkan Sport City

25 November 2025 - 18:48 WIB

PT Panca Kraft Pratama Semburkan Asap Pekat ke Warga

23 November 2025 - 19:17 WIB

Trending on Daerah