Menu

Dark Mode

Headline

KPK versus Kejaksaan; Pemberantasan Korupsi atau Perebutan Panggung?

badge-check


					KPK versus Kejaksaan; Pemberantasan Korupsi atau Perebutan Panggung? Perbesar

Ahmad Chumaedy, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang

 

Korupsi sejak lama diposisikan sebagai musuh bersama bangsa. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyakit sistemik yang merusak keadilan, menggerogoti kepercayaan publik, dan menjerumuskan negara ke dalam ketimpangan struktural. Namun, di tengah maraknya operasi tangkap tangan, konferensi pers penegak hukum, dan klaim keberhasilan penindakan, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia justru menghadapi paradoks serius: semakin ramai dipertontonkan, semakin rapuh kepercayaannya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang layak diajukan secara jujur: apakah yang sedang berlangsung benar-benar upaya konsisten memberantas korupsi, atau justru perebutan panggung dan legitimasi antar-lembaga penegak hukum?

Kontestasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan—terutama dalam penanganan kasus-kasus besar—tidak dapat dibaca semata sebagai problem koordinasi teknis. Ia mencerminkan krisis legitimasi institusional dalam sistem penegakan hukum kita. Ketika dua lembaga negara dengan mandat serupa tampil saling menegaskan kewenangan, publik tidak lagi hanya menilai putusan hukum, tetapi juga membaca motif politik yang mengiringinya.

Korupsi dan Pertarungan Legitimasi

Max Weber mengingatkan bahwa legitimasi adalah fondasi utama otoritas: kekuasaan hanya efektif jika diakui sah oleh masyarakat. Dalam konteks pemberantasan korupsi, legitimasi tidak lahir semata dari kewenangan hukum formal, tetapi dari konsistensi moral, independensi, dan kepercayaan publik.

Pada fase awal berdirinya, KPK memperoleh legitimasi kuat karena dipersepsikan sebagai lembaga independen, relatif steril dari intervensi politik. Sebaliknya, Kejaksaan—sebagai bagian dari cabang eksekutif—sejak lama dibayangi stigma subordinasi kekuasaan. Namun, pasca-revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, peta legitimasi itu berubah. KPK kehilangan sebagian otoritas simboliknya, sementara Kejaksaan tampil agresif dengan narasi penindakan korupsi bernilai fantastis.

Di titik ini, yang terjadi bukan sekadar kompetisi kinerja, melainkan kompetisi klaim moral: siapa yang paling berhak menjadi wajah pemberantasan korupsi. Pierre Bourdieu menyebut situasi semacam ini sebagai perebutan modal simbolik—pengakuan, prestise, dan kepercayaan—yang menentukan posisi dominan dalam arena kekuasaan. Ironisnya, korupsi justru berubah menjadi komoditas simbolik dalam pertarungan antar-penegak hukum.

Panggung Penindakan dan Politik Persepsi

Di era media dan politik post-truth, pemberantasan korupsi tidak lagi hanya berlangsung di ruang penyidikan dan persidangan, tetapi juga di ruang publik. Konferensi pers, rilis media, dan narasi heroik penindakan menjadi bagian dari strategi membangun persepsi. Penegakan hukum berisiko tereduksi menjadi performativitas: yang utama terlihat tegas, bukan selalu berdampak sistemik.

Masalahnya, politik panggung ini rawan bias selektif. Sebagian kasus ditangani cepat dan masif, sementara kasus lain—terutama yang menyentuh aktor politik kuat—berjalan lambat atau bahkan menguap. Ketika publik membaca pola tersebut, kepercayaan terhadap integritas pemberantasan korupsi kian tergerus.

Lebih jauh, perebutan panggung antarlembaga justru mengaburkan akar struktural korupsi: relasi kuasa yang timpang, mahalnya biaya politik, serta lemahnya mekanisme akuntabilitas. Korupsi direduksi menjadi kejahatan individual, bukan dipahami sebagai produk dari sistem politik-ekonomi yang cacat.

Implikasi bagi Demokrasi

Dalam perspektif Michel Foucault, hukum dan penegakannya tidak pernah sepenuhnya netral; ia selalu berkelindan dengan relasi kuasa dan produksi wacana. Ketika penegakan hukum dipertontonkan secara berlebihan, yang diproduksi bukan hanya keadilan, tetapi juga citra dan klaim moral. Publik disuguhi drama hukum, sementara pembenahan sistemik—seperti reformasi pembiayaan politik, pembatasan relasi oligarkis, dan penguatan kontrol publik—kerap tersisih.

Padahal, demokrasi membutuhkan penegakan hukum yang bukan hanya kuat, tetapi juga dipercaya. Ketika lembaga penegak hukum saling berkompetisi secara terbuka, yang terancam bukan hanya efektivitas hukum, tetapi juga prinsip checks and balances. Alih-alih saling mengawasi, lembaga-lembaga tersebut justru berisiko terseret ke dalam logika politik kekuasaan.

Dalam jangka panjang, situasi ini melahirkan sinisme publik. Apa pun hasil penindakan akan selalu dicurigai bermotif politik. Tanpa kepercayaan publik, pemberantasan korupsi kehilangan daya dorong sosialnya dan berubah menjadi ritual hukum tanpa legitimasi.

Lebih dari itu, konflik terbuka antarlembaga memicu keletihan publik (public fatigue). Masyarakat yang terus-menerus disodori klaim sepihak dan saling sindir akan semakin apatis. Padahal, legitimasi publik adalah modal utama dalam perang melawan korupsi. Tanpanya, hukum kehilangan daya moral dan hanya berfungsi sebagai prosedur administratif.

Keluar dari Logika Panggung

Pemberantasan korupsi sejatinya menuntut kolaborasi, bukan kompetisi. Yang dibutuhkan bukan siapa paling menonjol di media, melainkan siapa paling konsisten memperkuat sistem pencegahan, transparansi, dan akuntabilitas. Reposisi KPK sebagai lembaga independen yang kuat dalam fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan perlu dikembalikan secara serius. Sementara itu, Kejaksaan harus membuktikan bahwa agresivitas penindakannya bebas dari konflik kepentingan politik.

Tanpa pembenahan struktural dan etika institusional, pemberantasan korupsi akan terus terjebak dalam logika panggung. Publik disuguhi drama penindakan, sementara korupsi tetap beradaptasi dan bertahan.

Pada akhirnya, pertanyaan “pemberantasan korupsi atau perebutan panggung?” bukan sekadar retoris. Ia adalah cermin bagi demokrasi kita: apakah hukum masih menjadi instrumen keadilan, atau telah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BNPB: Terjadi Kebakaran Hutan di Aceh, Riau dan Kalteng

17 January 2026 - 23:11 WIB

BNPB dan TNI Akan Bangun Empat Jembatan Gantung di Aceh Tengah

16 January 2026 - 23:37 WIB

BNPB Berkolaborasi dengan Forum Kepala Puskesmas Gelar Sunatan Massal di Aceh

16 January 2026 - 15:50 WIB

Jadikan Kota Tangerang Sport City, Fasilitas Sirkuit Motocross Selapajang Ditingkatkan

16 January 2026 - 13:45 WIB

BNPB Bantah Diisukan Menimbun Bantuan di Gudang BPBD Bireuen

16 January 2026 - 01:21 WIB

Trending on Daerah